Selasa, 01 November 2022

Sidang ferdy sambo bikin greget





Sumber


 Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, terlihat beberapa kali menundukkan pandangannya saat ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, memasuki ruang persidangan.


Rosti Simanjuntak masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.13 WIB, Selasa (1/11/2022).


Saat itu, Ferdy Sambo sudah duduk di samping kuasa hukumnya di dalam ruang sidang.


Rosti kemudian masuk bersama suaminya, Samuel Hutabarat. Mereka berdua bersama 10 orang lainnya akan bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy SaRosti


Rosti kemudian dipersilakan duduk paling depan di kursi saksi oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.


beberapa kali pandangan mata Ferdy Sambo menatap ke arah Rosti. Namun, pandangan tersebut hanya beberapa saat saja sebelum pindah ke pandangan lainnya.


Ferdy Sambo yang menggunakan pakaian hitam juga seringkali menatap diam ke arah jaksa penuntut umum (JPU) dan seperti menghindari beradu mata dengan Rosti

Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.


Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang.


Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.


Akhirnya Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.


Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Senin, 31 Oktober 2022

Asal usul Halloween yang Diperingati Tiap Tanggal 31 Oktober



Sumber gambar


 Setiap tanggal 31 Oktober, masyarakat di berbagai dunia merayakan hari Halloween.


Dalam perayaan ini, orang-orang akan memakai kostum-kostum yang unik dan menyeramkan. Mereka juga akan menghias rumah-rumah dengan dekorasi yang juga seram.


Selain itu, perayaan Halloween juga identik dengan lentera dari buah labu yang dilubangi membentuk wajah Jack O'Lantern.


Lantas, seperti apa hari Halloween? Bagaimana asal mulanya?

Sejarah Halloween

Dilansir dari History, Halloween berasal dari festival bangsa Celtic kuno, yaitu festival Samhain.


Bangsa Celtic yang hidup sekitar 2.000 tahun yang lalu tersebut merayakan tahun baru mereka pada 1 November.


Mereka percaya bahwa pada malam sebelum tahun baru, batas antara dunia orang hidup dan orang mati menjadi kabur.


Oleh karenanya, pada malam 31 Oktober mereka merayakan Samhain, ketika diyakini bahwa roh orang mati kembali ke bumi.


Selain menyebabkan masalah dan merusak tanaman, kehadiran roh dari dunia lain konon dapat membantu pendeta Celtic untuk meramal masa depan.


Untuk memperingati peristiwa itu, pendeta Celtic akan membuat api unggun yang besar, di mana orang-orang akan berkumpul untuk membakar tanaman dan hewan sebagai persembahan kepada dewa mereka.

Sabtu, 29 Oktober 2022

Korban Binomo untuk Paris Fernandes yang Ingin Semangati Indra Kenz

 

Konten kreator Paris Pernandes menghadiri sidang dugaan investasi bodong atas terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022). Paris yang dikenal dengan konten tinju pohon pisang dan salam dari Binjai itu hadir untuk menyemangati Indra Kenz.(Ellyvon Pranita )

Paris Fernandes yang dikenal publik melalui konten tinju pohon pisang "salam dari Binjai" turut menghadiri sidang putusan kasus dugaan investasi bodong atas terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Jumat (28/10/2022).


Namun, kehadiran Paris Fernandes dan beberapa teman Indra Kenz lainnya justru memancing emosi dan amarah dari para korban kasus investasi bodong binary option Binomo tersebut.


Sidang putusan ditunda

Semua bermula ketika hakim menunda pengumuman vonis Indra Kenz. Hakim menyebut amar putusan terkait perkara ini belum selesai dibahas.

"Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk itu kita tunda sampai 14 November 2022," kata Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang.


"Agar semua pihak dapat memaklumi, kita selama ini hampir setiap malam sidang. Tapi, masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya," ucap dia.


Pengumuman itu membuat peserta sidang kesal dan kecewa. Mereka satu per satu keluar ruangan sambil menggerutu bahkan berteriak demi mengungkapkan kemarahan.


Paris bawa spanduk dukungan

Amarah peserta sidang yang merupakan korban trading Binomo itu semakin menjadi karena aksi Paris Fernandes. Paris mengikuti persidangan sejak awal bersama teman-teman Indra Kenz yang lainnya. Mereka kompak memakai baju dan celana hitam.


Rupanya, Paris membawa selembar spanduk berisi kalimat penyemangat dan dukungan moril bagi Indra Kenz.


Mereka berniat menyemangati Indra Kenz melalui tulisan dalam spanduk itu, terhadap apapun hasil putusan sidang.


Rencananya, ia dan teman-teman Indra hendak membentangkan spanduk tersebut usai persidangan. Tetapi, rencana itu gagal karena mereka sempat terlibat kericuhan dengan korban investasi bodong.



Minggu, 14 Juni 2020

Sabtu, 04 April 2020

#SMACKDOWNCORONA


Web Resmi COVID-19

                   

https://www.covid19.go.id/

pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan virus corona (covid-19) meluncurkan situs www.covid19.go.id sebagai sumber informasi resmi penanggulangan virus corona yang kini menjadi pandemi lokal.

                           #SMACKDOWNCORONA

1. Sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik dan ingatkan anak untuk mencuci tangan pakai sabun secara bena.(Gunakan cara mudah mengukur durasi 20 detik semisal menyanyi lagu selamat ulang tahun 2x)

2. Cuci tangan pakai sabun saat: -tiba di rumah,tempat kerja atau sekolah, -sebelum makan, -sebelum meyiapkan makanan, dan – setelah menggunakan toilet

3. Gunakan cairan pembersih tangan(minnimal 60% alkohol) bila sabun dan air mengalir tidak tersedia

4. Tutup mulut dan hidung dengan siku terlipat saat batuk atau bersin atau gunakan tisu, yang langsung di buang ke tempat sampah tertutup setelah di gunakan. Sesudah itu, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan

5. Jaga sarak dengan orang yang tidak sehat

6. Hindari menyentuh wajah

7. Hindari bersalaman dan sebagai pengganti, lambaukan tangan, salam siku atau beri senyum

 https://www.covid19.go.id?wp-content/uploads/2020/03/01.-Hand-washing.pdf

Kamis, 16 Januari 2020

pengertian sigil

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5009556543959631"
     crossorigin="anonymous"></script>

Pengertian Sigil:
Sigil adalah aplikasi untuk manajemen dan pembuatan digital book dengan format epub, dimana kita dapat membuat digital book sesuai dengan yang kita ingikan. Sigil mendukung format text, html dan format epub.

Selain teks  juga bisa menyisipkan gambar atau sampul buku dengan ukuran maksimal lebar 590 dan tinggi 750 pixel. Untuk menjadikan gambar tersebut sebagai cover, tinggal klik kanan pada gambar dan pilih “Add Semantics” kemudian pilih “Cover Image.
 Ada tak kurang dari 20 tools yang bisa kamu gunakan dengan fungsi yang beragam. Sigil juga dilengkapi tool yang bisa kamu gunakan untuk memeriksa kesalahan pada file epub tersebut. Caranya adalah klik pada “tombol centang berwarna hijau” untuk memverifikasi apakah sudah bebas dari kesalahan atau belum, sebelum mendistribusikannya.
Sigil juga didukung 15 macam bahasa serta dapat berjalan pada sistem operasi Windows, Linux dan Mac, dengan begini kamu bisa menggunakannya dimana saja. 
Gambar Aplikasi Sigil:


Gambar di atas adalah tampilan Aplikasi Sigil  . Fungsi dari icon icon Sigil yang tertera pada toolbox adalah sebagai berikut :
New  : Membuat book baru

Open : Membuka book baru dari disk


Add Existing File : Memasukan file dari disk pada book

Save  : Menyimpan book

Undo dan Redo : Berfungsi untuk kembali  ke operasional sebelumnya.

Cut, copy dan paste : Berfungsi unuk memotong, meng-copies serta mem-paste kontek ke book

Find and Repleace: Menemukan kata serta mengubahnya


Book View : Melihat secara bentuk asli / visual

Code View  : Melihat secara fungsi html

Split At Cursor  : Membagi menjadi beberapa file

Insert File  : Untuk memasukan file baik image video atapun audio.


Inset Special Character : Memasukan simbol simbol


Insert Link  : Memasukan Link

Metadata Editor  : Menampikkan judul dan nama pengarang


Heading  : h1 digunakan untuk BAB, h2 untuk subbab, h3 untuk point dan dst. Sedangkan P menandakan isi paragraf yang tidak dimasukan dalam daftar isi.




Tombol untuk icon bergambar di atas adah untuk pengaturan huruf yaitu memepertebal tulisan, memiringkan, memberi aris bawah, memberi garis tengah pada kata, serta menurunkan dan membuat pangkat pada huruf.



 Icon di atas adalah pengaturan paragraf yang pada umumnya juga terdapat pada Ms.Word  yaitu Align left, Center, Align Right dan Justify


:  Adalah  pengaturan huruf kecil kecil, besar, besar kecil bergaris bawah dan huruf besar kecil.


Pengertian Tentang Epub:
Epub (electronic publication) merupakan salah satu format digital book yang merupakan format standardisasi bentuk, diperkenalkan oleh International Digital Publishing Forum(IDPF) pada Oktober 2011. Epub menggantikan peran Open eBook sebagai format buku terbuka. Epub terdiri atas file multimedia, html5, css, xhtml, xml yang dijadikan satu file dengan ekstensi .


Kelebihan Epub:
Berbagai kelebihan epub yang ditawarkan telah menjadikan epub sebagai salah satu format buku digital yang paling banyak digunakan, fitur-fiturnya antara lain:
·     Format terbuka dan gratis
·     Berbagai pembaca epub yang telah tersedia di berbagai perangkat
·     Berbagai software pembuat epub telah tersedia
·     Support untuk video dan audio
·     Reflowable (word wrap), dan pengaturan ukuran text
·     Support untuk DRM
·     Styling CSS


cara membuat ebook dengan sigil

Fitur Sigil meliputi :

  • Penuh UTF-16 dan EPUB 2 spesifikasi dukungan
  • Beberapa views: buku, kode dan pratinjau tampilan
  • Editing WYSIWYG dalam tampilan buku
  • Daftar isi Generator dengan dukungan judul multi-level
  • Editor Metadata dengan dukungan penuh untuk semua entri metadata
  • Eja memeriksa dengan default dan pengguna kamus dikonfigurasi
  • Ekspresi reguler penuh (PCRE) dukungan untuk mencari dan mengganti
  • Mendukung impor EPUB dan HTML file, gambar, dan style sheet,
  • Integrasi FlightCrew EPUB untuk EPUB kepatuhan validator
  • API Terpadu untuk HTML eksternal dan grafis editor

Sekarang saatnya kita membahas, bagaimana cara membuat ebook dengan Sigil yang benar?


  1. Persiapkan Materi
Hal pertama yang harus disiapkan cara membuat ebook dengan Sigil adalah materi yang akan dibuat. Tuliskan dan siapkan materi ebook yang akan dipakai atau buka materi jika sudah mempunyai sebelumya, apa yang akan kalian jadikan ebook dengan mengunakan Ms office word(2003,2007,2010 atau 2013). Setelah kalian selesai menulis/membuka materi untuk ebook nya seperti yang terlihat di bawah ini.
Selanjutnya cara membuat ebook dengan Sigil adalah dengan menyimpanya melalui format html dengan cara klik Save As > Other format > web page filter (html) . Gnanya menjadikan html supaya dapat kebaca oleh aplikasi sigil karena aplikasi sigil tidak dapat membuka file dengan format dokumen seperti doc.

  1. Persiapkan Gambar
Gambar sangat diperlukan di dalam ebook, selain memperjelaskan materi juga untuk menambah kemenarikan ebook itu sendiri. Jenis gambar yang dapat terbaca pada ebook adalah jenis picture, bukan smart object. Maka cara membuat ebook dengan Sigil, Anda bisa menambahkan screenshoot layar dengan cara menekan CTRL + Prt Sc atau bisa juga menggunakan aplikasi capture layar. Semua gambar dapat dimasukkan atau disisipkan ke dalam teks.

  1. Tabel
Cara membuat ebook dengan Sigil juga membutuhkan tabel supaya ebook tampak lebih menarik. Meski begitu di dalam ebook tidak mewajibkan harus ada tabel. Jika memang diperlukan Anda bisa mengaturnya seperti ini; klik kanan pada tabel –> TABLE PROPERTIES –> centang preffered width dengan presentase 100%.

  1. Video
File video dapat dimasukkan juga ke dalam ebook dengan menggunakan aplikasi Sigil. Syaratnya adalah video tersebut harus berekstensi MP4. Jika video yang akan dimasukkan bukan berformat mp4, maka Anda harus mengubahnya terlebih dahulu. Anda dapat menggunakan software Format Factory untuk mengubah format.

  1. Software SIGIL
Cara membuat ebook dengan SIGIL selanjutnya yakni dengan mempersiapkan software SIGIL tersebut. Sigil merupakan salah satu software editor epub yang bersifat open source. Penggunaannya pun mudah. Jika Anda belum memilikinya, Anda dapat langsung mengunduhnya secara gratis di google.

  1. Google Chrome & Redium
Untuk mendukung cara membuat ebook dengan Sigil, maka Anda harus memasang Readium pada Google Chrome. Readium merupakan plug in yang ada pada Google Chrome. Maka, Anda perlu menginstal Google Chrome lalu memasang Readium yang berfungsi untuk membuka dan membaca ebook dengan perangkat komputer. Sebagai tambahan, jika Anda ingin membukanya di android maka Anda perlu menginstall Ideal Reader di play store. Untuk memasang Readium, cukup instal klik Install From Chrome –> Add.

  1. Software Format Factory
Format Factory akan cukup berguna dalam pembuatan e-book, yakni untuk mengubah file video ke dalam format mp4 yang support dengan SIGIL. Setelah ini cara membuat ebook dengan SIGIL yakni mengubah dokumen ms.word ke html. Bahan materi yang dimasukkan ke dalam software SIGIL harus berformat html, sehingga dokumen word yang sudah selesai diedit perlu dikonvert menjadi html.

  1. Masukkan File HTML ke SIGIL
Cara membuat ebook dengan SIGIL selanjutnya yakni dokumen word yang telah diubah ke format html dimasukkan ke dalam software SIGIL. Langkahnya yakni buka aplikasi SIGIL –> FILE –> OPEN –> pilih file html yang baru saja dibuat.
download sigil
Setelah berhasil memasukkan file ke SIGIL, saatnya mengisi metadata. Metadata berisikan form identitas buku, seperti judul, nama pengarang, tahun terbit, bahasa, ISBN, penerbit, kategori, deskripsi, dll. Langkahnya adalah:
klik TOOLS –> Metadata Editor atau bisa langsung klik F8 pada keyboard. Isilah form tersebut sesuai identitas yang dibutuhkan.

  1. Membuat Identitas/ Daftar Isi
Langkah selanjutnya dalam cara membuat ebook dengan SIGIL yakni dengan mengisi identitas atau daftar isi. Identitas di sini maksudnya membuat daftar isi dengan hyperlink, seperti pada web. Langkah awalnya adalah menentukan topik, sub topik, dan sub-sub topik lainnya. Selanjutnya Anda bisa meletakkan kursor atau menyorot kalimat topik atau sub topik lalu geser ke header. H1 (untuk topik), H2 (sub topik). H3 (sub sub-topik).
Jika identitas selasai dilakukan (h1, h2, dan h3), maka langkah selanjutnya adalah mengecek kembali apakah identitas tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan atau belum. Caranya yakni dengan klik TOOLS –> Table of content –> Generate Table of Content.

  1. Menambahkan Video
Vide sangat penting di dalam sebuah ebook. Inilah yang akan membedakan ebook Anda dengan ebook berformat pdf lainnya. Selain menambahkan video yag berkaita dengan materi, Anda juga bisa memberikan video pengantar dari penulis sehingga memberikan kesan tersendiri. Ingat bahwa video yang dapat terbaca hanyalah video dengan format mp4. Langkah untuk menyisipkan video adalah dengan klik Insert –> File –> Video –> Other files (pilih video mp4 yang telah Anda siapkan). Caranya nanti hampir sama seperti menambahkan cover.

  1. Menambah Cover Buku
Cara membuat Ebook dengan SIGIL selanjutnya adalah degan menambahkan cover buku. Anggap saja ketika Anda pertama kali ingin membuka buku, pasti yang dilihat adalah sampulnya. Untuk itu Anda perlu membuat desain cover terlebih dahulu dengan format JPG. Anda bisa membuatnya dengan coreldraw, photoshop, ataupun program desain grafis lainnya. Jika Anda sudah membuatnya, langkah berikutnya adalah: klik TOOLS –> ADD COVER –> OTHER FILES –> pilih cover yang baru saja dibuat.

  1. Publish ke Epub
Apabila editing ebook telah selesai, langkah selanjutnya yakni menyimpan file sehingga menjadi file dengan ekstensi epub. Caranya klik FILE –> SAVE AS –> pilih tipe file “epub”. Keuntungan lain dari membuat ebook adalah memperoleh royalti hasil penjualan. Jika tulisan Anda cukup baik, cobalah untuk menawarkannya ke beberapa tempat penjualan ebook seperti Qbaca, papataka, Nulis Buku, dan Sea Market Appstore. Jika ebook tersebut layak terbit, tentu Anda akan mendapatkan peruntungan yang lebih besar.

Demikian cara membuat ebook dengan SIGIL.

Kamis, 09 Januari 2020

undang undang ITE

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Latar Belakang

Pertimbangan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah:
  1. bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Dasar Hukum

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

Penjelasan Umum Perubahan UU ITE

Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Undang-Undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, dalam kenyataannya, perjalanan implementasi dari UU ITE mengalami persoalan-persoalan.
Pertama, terhadap Undang-Undang ini telah diajukan beberapa kali uji materiil di Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Nomor 2/PUU-VII/2009, Nomor 5/PUU-VIII/2010, dan Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kegiatan dan kewenangan penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena di satu sisi merupakan pembatasan hak asasi manusia, tetapi di sisi lain memiliki aspek kepentingan hukum. Oleh karena itu, pengaturan (regulation) mengenai legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, Mahkamah berpendapat bahwa karena penyadapan merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sangat wajar dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara tersebut, negara haruslah menyimpanginya dalam bentuk Undang-Undang dan bukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, Mahkamah harus menegaskan bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum. Oleh karena itu, Mahkamah dalam amar putusannya menambahkan kata atau frasa “khususnya” terhadap frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Agar tidak terjadi penafsiran bahwa putusan tersebut akan mempersempit makna atau arti yang terdapat di dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE. Dengan demikian, untuk memberikan kepastian hukum keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti perlu dipertegas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 UU ITE.
Kedua, ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan yang diatur dalam UU ITE menimbulkan permasalahan bagi penyidik karena tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik begitu cepat dan pelaku dapat dengan mudah mengaburkan perbuatan atau alat bukti kejahatan.
Ketiga, karakteristik virtualitas ruang siber memungkinkan konten ilegal seperti Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, disimpan untuk didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja. Dalam rangka melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, diperlukan penegasan peran Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan tindakan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum agar tidak dapat diakses dari yurisdiksi Indonesia serta dibutuhkan kewenangan bagi penyidik untuk meminta informasi yang terdapat dalam Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepentingan penegakan hukum tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keempat, penggunaan setiap informasi melalui media atau Sistem Elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Untuk itu, dibutuhkan jaminan pemenuhan perlindungan diri pribadi dengan mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan kembali ketentuan keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Penjelasan Pasal 5, menambah ketentuan kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan dalam Pasal 26, mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) mengenai pendelegasian penyusunan tata cara intersepsi ke dalam Undang-Undang, menambah peran Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam Pasal 40, mengubah beberapa ketentuan mengenai penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 43, dan menambah penjelasan Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.

Isi UU ITE Perubahan

Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (bukan format asli):


PASAL 27 AYAT 1:
UUD 1945 Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
contohnya adalah hakim harus,adil dalam menyelesaikan suatu perkara karna,setiap warga negara menpunyai kedudukan yg sama,di depan hukum

AYAT 2:Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

AYAT 3:Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


Sidang ferdy sambo bikin greget

Sumber  Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, terlihat beberapa kali menundukkan pandangannya...